Berita Dewan

Cangkrang Bukan Alat Tangkap Ikan Yang Bisa Merusak Lingkungan

Cangkrang Bukan Alat Tangkap Ikan Yang Bisa Merusak Lingkungan

Banjarmasin, 

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hamsyuri berpendapat, pencabutan larangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang cukup aspiratif, terutama bagi para nelayan.

Sebab, pencabutan larangan cantrang tersebut cukup beralasan, dikarekan, bukan alat tangkap ikan atau melaut yang dapat merusak sumber daya kelautan.

“ Terlebih, penggunaan cantrang akan dapat membantu kehidupan nelayan, karena hasil tangkapan lebih memadai bila dibandingkan dengan alat tangkap ikan sejenis “rimpa gondrong” bantuan dari KKP,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (25/1).

Menurutnya, penggunaan cantrang tersebut hanya digunakan saat melaut ke lepas pantai atau kawasan laut dengan kapal di atas 15 GT.

Sementara kapal nelayan di Kalsel seperti Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) rata-rata di bawah 15 GT, karena milik pribadi atau bukan perusahaan.

“Oleh karenanya, nelayan-nelayan Kalsel dalam melaut boleh kita katakan tidak menggunakan cantrang, tetapi alat tangkap karya mereka sendiri, sebagaimana nelayan Kotabaru. (*)