Berita Dewan

Dewan Berharap Kehadiran Gubernur Sahkan 12 Raperda

Dewan Berharap Kehadiran Gubernur Sahkan 12 Raperda

Banjarmasin,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadwal  22 Februari bulan depan, akan pengambilan keputusan  sekaligus 12 buah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Agenda tersebut, sebagai  tindaklanjut batalnya pengambilan keputusan atas 11 buah raperda yang semula telah dijadwalkan pada Senin (29/1) kemarin.

Ke-11 raperda yang batal diputuskan itu, yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Revolusi Hijau, Raperda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Air Tanah, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Raperda Perlindungan dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Lokal, Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Kemudian, Raperda Kepemudaan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Dan ditambah satu buah raperda yang nantinya disahkan pada rapat paripurna 22 Februari 2018, yakni Raperda Pencabutan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT Meratus Jaya Iron Steel. Sehingga total raperda tersebut sebanyak 12 buah.

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua DPRD Kalsel H Asbullah, pada di gedug dewan di Banjarmasin, Selasa (30/1).

Menurut dia, dijadwal ulangnya rapat paripurna pengambilan keputusan atas puluhan raperda tersebut, karena sebelumnya pada Senin kemarin pihaknya tidak bisa melakukan pengambilan keputusan tersebut. Penyebabnya, dikarenakan belum diterimanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas 11 raperda dimaksud.

“Karena belum keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri melalui Dirjen Produk Hukum Daerah, maka kita tidak bisa melakukan pengambilan keputusan atas beberapa raperda pada Senin kemarin, sehingga kita pun masih menunggu dan belum berani memparipurnakan,” terangnya.

Seiring menunggu turunnya hasil fasilitasi tersebut, lanjut Asbullah pihaknya di dewan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) kemudian kembali menjadwalkan agenda serupa, hasilnya diputuskan rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan tanggal 22 Februari.

Politis PPP itu juga mengaku, dijadwalnya pengambilan keputusan atas 12 raperda itu nantinya merupakan kali pertama terjadi dalam rapat paripurna DPRD Kalsel. Karenanya berharap agenda tersebut nantinya bisa dihadiri  gubernur secara langsung.

Kemudia, agar agenda itu dapat terlaksana, dewanpun berharap dalam beberapa hari ini hasil fasilitasi Kemendagri itu bisa didapat, sehingga nanti tanggal 22 Februari itu tidak tergeser lagi jadwalnya.

Disinggung kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna. Hal itu pun jadi bahasan saat menyusun jadwal di Banmus, dan sebagai pimpinan dirinyapun sangat berharap

anggota dewan bisa mengatur waktunya.

“Kemarin di Banmus itu juga jadi pembicaraan kita, oleh anggota minta kepada pimpinan DPRD membuat imbauan dan surat edaran kepada seluruh anggota dewan,” tegasnya.

Dari itu pula berharap kepada pimpinan partainya melalui masing-masing fraksinya bisa untuk melihat tingkat kehadiran anggotanya di DPRD, sehingga mungkin dari pimpinan partainya bisa menilai.

“Kalau memang jauh dari rata-rata, mungkin kita harapkan bisa diimbau anggotanya untuk meningkatkan kehadiran di paripurna,” pungkasnya,” pinta Asbullah (*)