Berita Dewan

DLH Tegaskan PT MCM Tak Miliki Amdal, Tidak Bisa Nambang

DLH Tegaskan PT MCM Tak Miliki Amdal, Tidak Bisa Nambang

Banjarmasin,

Kepala Dins  Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Ir Ikhlas Indar menegaskan, hingga sejauh ini, pihaknya belum pernah mengeluarkan dokumen analisa dampak lingkungan (amdal) milik PT Mantimin Coal Mining ( MCM) dalam mendukung rekomendasi Surat Keputusan Kementerian ESDM terkait rencana perluasan eksploitasi tambang batubara.

Diapun menyatakan, bahwa wewenang soal amdal perusahaan itu berada di DLH Provinsi, dan bukan dikabupaten.

“ Jadi saya tegaskan, amdal ini hubungannya ada di provinsi, bukan kabupaten,” ujarnya dikonfirmasi Selasa (16/1/2018) siang tadi.

Tetapi lanjut dia, pihaknya sejak tahun 2012 hingga sekarang belum pernah menerima permohonan apalagi mengeluarkan dokumen amdalnya.

Dia mengakui,direntang  tahun 2009-2010, PT MCM pernah mengajukan amdal ke DLH. Tetapi karena ada beberapa kendala, seperti  alternatif arah pengangkutan yang tak jelas serta adanya penolakan masyarakat, maka DLH Provinsi menolak dan mengembalikan permohonan amdal milik PT MCM tersebut.

“ jadi sampai saat ini mereka belum ada lagi mengajukan amdal,” tandas Ikhlas.

Disinggung belum ada amdal tetapi rekomendasi Kementerian ESDM bisa turun, mengapa bisa terjadi?. Ikhlas menjelaskan, bahwa ada dua hal berbeda yang harus dipahami, yaitu SK kementerian ESDM yang keluar itu mungkin merupakan rangkaian dari izin sebelumnya yang dimiliki perusahan itu. “Tetapi yang jelas, meskipun ada SK menteri, kalo amdalnya belum selesai atau tidak ada maka mereka ngak bisa nambang,” tegasnya

Sebelumnya, sejak beberapa hari berturut-turut elemen masyarakat baik yang berada di kabupaten maupun di provinsi Kalsel terus menyuarakan aksi penolakan atas rencana ekplorasi yang bakal merambah wilayah di 3 Kabupaten yaitu, Hulu Sungai Tengah (HST) Balangan, dan Tabalong.

Sedang Selasa (16/1) siang tadi, Aliansi Mahasiswa Peduli Meratus, berbondong-bondong mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Puluhan aktivis tersebut meminta wakil rakyat ditingkat satu ini mau berjuang untuk mencabut dan membatal

Surat Keputusan (SK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomer 441.K/30/DJB/2017 yang mengizinkan PT Mantimin Coal Mining menambang di kawasan Meratus, Hulu Sungai Tengah (HST).

Hariun Nazemi meminta DPRD Kalsel mendukung dan memperjuangkan penolakan mereka atas renca penambangan itu.

Alasannya, tanpa ditambang pun banjir sudah melanda, termasuk pada daerah tetangga di HST.” Ini urgent, makanya DPRD Kalsel harus segera bersikap sebelum PT Mantimin beroperasi menggali sumber daya alam (SDA) di Meratus,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Supian HK, yang menyambut para pengunjuk rasa ini, memastikan pihaknya pun menentang rencana kegiatan tambang itu.”Kami siap mendukung penolakan dan memperjuangkannya,” tegasnya.

Bahkan politisi Partai Golkar menyanggupi permintaan para aktivis, agar

mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD, jika dalam 3 hari sejak tanggal 16 hingga 18 tak mampu menyampaikan aspirasi itu ke Kementerian ESDM.

“Jika tiga hari pernyataan sikap itu tak sampai, saya siap mundur,” lontar Supian HK dengan suara lantang.

Mendapat jaminan atas aspirasi mereka hingga ke Kementerian ESDM, mahasiswa pun merasa puas, dan kerumunan massa yang dikawal ketat aparat kepolisian itu perlahan membubarkan diri. (*)