Berita Dewan

F-PPP KritikTajam Raperda Gambut

F-PPP KritikTajam Raperda Gambut

Banjarmasin,

Berbeda dengan lainnya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui jurubicaranya, Habib Ali Khaidir Alkaff, cukup kritis menanggapi raperda usulan Komisi III ini

Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (7/2) dipimpim H Burhanuddin, serta dihadiri Asisten I Pemerintah Setdaprov Kalsel, Siswansyah hari itu, Habib Ali menyebutkan, kendati setiap ada penyampaian raperda harus disambut baik, namun bukan berarti setiap penyampaian usul inisiatif harus diterima dan ditingkatkan statusnya menjadi raperda inisiatif dewan. “ Sebelumnya tentu memerlukan pengkajian yang cermat dan mendalam, baik sisi filosofis, sosiologis dan juga yuridis,” tandasnya.

Sehingga lanjut dia, ketika disetujui menjadi raperda inisiatif dewa sudah memiliki landasan yang kuat dan saat sudah menjadi perda dapat dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat.

Karenanya perwakilan Fraksi PPP dalam rapat paripurna ke 2 masa sidang I ini menyampaikan beberapa poin hal penting atas raperda usulan Komisi III itu.

Pertama, secara filosofis, mengajuan raperda diatas landsananya sangat kuat yaitu pasal 33 UUD 45 Ayat (3).

Kedua, secara sosiologis, juga sangat kuat, karena Kalsel tak asing dengan apa yang disebut “Gambut”, namun berdasarkan data, baik dari media masa, bahwa 60n persen lahan gambut di Kalsel rusak. Dinas Lingkungan Hidup mencatat sedikitnya, 58.324 hektar atau 60 persen dari 106 juta hektar lahan gambut di Kalsel mengalami kerusakan.

Sedang  luasan lahan gambut yang dianggap rusak berdasarkan prioritas restorasi, baik kerusakan pada kubah gabut berkanal maupun bekas kebakaran tahun 2015 masing0masing seluas 45.567 hektar dan 11.775,8 hektar.

Sementara secara yuridis, juga sangat jelas dalam PP No 57/2016 tentang ekosistem gambut, ps 16 ayat (2) secara tegas dinyatakan bahwa, rencana perlindungan dan pengelolaan ekositem gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya. (*)