Berita DewanSidang Paripurna

DPRD Gelar Rapat Paripurna 5 Agenda Sekaligus.

DPRD Gelar Rapat Paripurna 5 Agenda Sekaligus.

Banjarmasin,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (5/2) kembali menggelar Rapat Paripurna, dengan lima agenda sekaligus.

Lima agenda tersebut pertama adalah, penjelasan pimpinan Komisi II selaku pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif  DPRD tentang Penguatan Ketahanan Pangan.

Kedua, pemandangan fraksi-fraksi dewan terhadap usul Raperda inisiatif  dewan dari Komisi II.

Ketiga jawaban Komisi II DPRD Kalsel atas pemandangan Fraksi-Faraksi Dewan  terhadap usul  Raperda inisiatif .

Keempat, pengambilan keputusan  DPRD Kalsel terhadap usul Raperda Penguatan Ketahanan Pangan.

Menjadi Raperda. Sedang kelima, pengambilan keputusan  DPRD atas pencabutan 3 Surat  Keputusan IUP-IUP anak perusahaan PT Sebuku Iron Laterik Oris (SILO) Group.

Didampingi dua Wakil Ketua dewan, masing-masing H Asbullah dan H Hamsyuri, pimpinan sidang H Burhanuddin, dalam paripurna  ke 6 tahun  masa sidang I tahun 2018 hari itu, menyebutkan, sesuai aturan dan tata tertib dewan, agenda yang diparipurnakan hari itu sudah menjalani  mekanisme  serta tahapan pembahasan melalui rapat dan pertemuan internal baik di fraksi maupun rapat pimpinan komisi-komisi didewan.

Untuk usul raperda menjadi raperda tentang Penguatan Ketahanan Pangan, disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II, Suwardi Sarlan.

Dia menyebutkan, Kalsel sudah selayaknya memiliki perda penguatan ketahan pangan, mengingat, provinsi ini merupakan salahsatu lumbung ketahanan pangan nasional. “ raperda diamksud sangat penting sebagai payung hukum yang dapat untuk mengatur, menata  persoalan ketahanan pangan diprovinsi kita,” kata Suwardi Sarlan.

Kemudian, 7 fraksi dewan yang lain juga menyampaikan pemandangan yang sama, melalui jurubicara masing-masing, diantaranya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H Surinto,

berharap, raperda itu tak hanya membahas soal kegiatan ekonomi  berupa produksi, distribusi dan konsumsi. Tetapi lebih jauh raperda juga harus mencakup aspek informasi, teknologi, inovasi dan manajemen kekinian.

“ Kami berharap setelah raperda ini disahkan menjadi perda definitif, maka pemerintah daerah bisa menyiapakan inovasi-inovasi berkaitan dengan penguatan ketahanan pangan, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Surinto.

Selain menyetujui  usul raperda diatas,  pimpinan rapat H Burhanuddin serta dua wakil ketua dewan lainnya,  sepakat mengambil keputusan  bersama  atas pencabutan 3 buah IUP  anak perusahaan PT Sebuku Iron Laterik Oris (SILO) Group.

Tetapi  terkait izin usaha pertambangan PT SILO ini, delapan fraksi dewan tak membacakan materi pemandangan umumnya secara langsung,  karena semua pimpinan fraksi sepakat  menyampaikan langsung materinya pada pimpinan dewan. (*)