Berita Dewan

Tak Ada Alasan Hak “Lahan Transmigrasi AL Belum Bisa Sertifikat

Tak Ada Alasan Hak

“Lahan Transmigrasi AL Belum  Bisa Sertifikat

Banjarmasin,

Sejauh ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mengupayakan keinginan agar  lahan pertanian milik warga transmigran Angkatan Laut (AL) di Kabupten Banjar bisa mendapatkan sertifikat  atas tanahnya.

Dari itu pula, komisi membidangi hukum dan pemerintahan ini, akan melakukan pendalaman terhadap data-data atas ratusan hektar lahan pertanian yang sudah digarap sejak puluhan tahun tersebut.

“ Belum bisa diterbitkannya sertifikat tanah warga ini, karena belum ada alas hak atau pelimpahan secara sah dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan) RI,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas di Banjarmasin, Senin (8/1).

Hal itu lanjut dia, setelah pihaknya, memperoleh  surat jawaban dari  Kemenhan maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan bahwa lahan pertanian AL itu masih tercatat sebagai aset negara.

Dari itu, Komisi I pada Februari mendatang menjadwal untuk mengunjungi empat instansi, yaitu, Kemenhan, Kemenkeu, BPN, dan Mabes TNI AL di Jakarta guna menelusuri dan meminta kepastian.

Sebenarnya, sebut Suripno Sumas, Pimpinan Tinggi AL dan BPN di Jakarta tidak keberatan atas permohonan warga untuk memperoleh sertifikat. “ Hanya saja, jika pelimpahan kepemilikan dari negara ke pada warga dituntaskan. Maka  bisa dipastikan sertifikat atas lahan tanah itu bisa diterbitkan,” kata dia.

Sekretaris Komisi I ini, juga membeberkan, kasus lahan pertanian warga transmigrasi AL seluas 170 hektar ini cukup pelik dan memerlukan waktu dalam penuntasannya. Karena melibatkan sejumlah instansi dan lembaga negara.

Kasus ini sendiri mencuat setelah beberapa bulan lalu, puluhan warga tersebut, datang dan mengadu ke DPRD Kalsel guna meminta solusi agar warga mendapatkan sertifikat hak miliknya. (*)