Berita Dewan

Wakil Rakyat HST Komitmen Tolak Tambang

Wakil Rakyat HST Komitmen Tolak Tambang

Banjarmasin,

Guna memastikan serta meminta kejelasan atas tindaklajut penolakan mayoritas warga masyarakat atas rencana perluasan penambangan khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (2/2) pagi, rombongan Komisi II DPRD HST mengunjungi wakil rakyat tingkat provinsi dan menggelar pertemuan bersama Komisi III DPRD Kalsel di lantai IV gedung dewan di Banjarmasin.

Kepada wakil rakyat ditingkat provinsi itu, Atailah Hasbi, selaku pimpinan rombongan mempertanyakan sejauhmana hasil evaluasi Kementerian ESDM, setelah beberapa pekan lalu, rencana penambangan di HST mendapat penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat.

“ Kedatangan kami kesini bermaksud untuk meminta penjelasan serta kepastian sekaligus komitmen bersama pemerintah provinsi untuk menolak rencana itu,” ujar Atailah Hasbi mengawali dialog saat itu.

Sebab lanjut dia, kepastian itu sangat penting mengingat keputusan Menteri ESDM yang memberikan izin produksi terhadap PT Mantimin Coal Mining (MCM) tersebut merisaukan terutama bagi aktivis lingkungan, LSM hingga warga HST sendiri.

Terlebih kata dia, Barabai tanpa tambang ataupun perkebunan sawit tiap tahun selalu mengalami banjir. “ Inilah alasan penolakan itu,” kata dia.

Dihadapan para tamu kabupaten itu, Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Supian HK, mengatakan, bahwa pada dasarnya PKP2B tersebut menyangkut di tiga wilayah kabupaten khususnya HST yangmana pada tahun 2017 Gubernur Kalsel, sudah mengeluarkan penolakan atas rencana PT MCM.

Dihadapan rombongan yang berjumlah 11 orang itu pula, Supian HK menjelaskan bahwa analisis dampak lingkungan (amdal) lintas kabupaten harus melalui provinsi.

Sedang untuk IUP merupakan ranah atau kewenangannya berada dikabuptaen.

” Kita pertanyakan lagi kemarin ke Kementerian ESDM, dan mendapat jawaban  kalau tidak dikeluarkan amdal tidak boleh menambang di Kabupaten HST. Untuk itu warga tidak perlu resah.” ujar Supian HK  berupaya menyakinkan.

Diapun menambahakan, bahwa pada intinya, walau izin eksplorasi dikeluarkan dan amdal disetujui, namun batubara itu tidak bisa diangkut karena tak ada pasilitas jalan. Kecuali PT MCM mengalih fungsikan pegunungan Meratus.

” Saya sebagai Ketua Komisi III menolak penerbitan amdal pertambangan di Kabupaten HST,”tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.