Banjarmasin – Menyikapi hebohnya pemberitaan terkait endapan dana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Bank Kalsel yang mencapai sekitar Rp4,7 triliun, DPRD Provinsi Kalsel memanggil sejumlah pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan mendapatkan penjelasan resmi mengenai kondisi keuangan daerah tersebut.

Rapat yang digelar di ruangan Komisi III DPRD Kalsel itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., dan dihadiri oleh para pimpinan fraksi serta pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Rabu, (5/11/25)

Dalam rapat tersebut, DPRD menghadirkan perwakilan dari Bank Kalsel, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalsel.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyampaikan bahwa hasil klarifikasi menunjukkan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Kesalahan yang sempat mencuat ke publik murni bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan pengalihan dana secara fisik.

“Ya, tadi kita sudah mendengarkan keterangan dari pihak Bank Kalsel, bahwa kekeliruan hanya pada administrasinya, bukan pada penginputan uang. Saldo tersebut tetap pada kas daerah, bukan pada kas Kota Banjarbaru. Artinya tetap aman. Adapun kesalahan pada user atau pada sistem, masih didalami oleh pihak Bank Kalsel dan OJK,” jelas Supian HK.

DPRD Kalsel berharap melalui pertemuan ini, isu mengenai dana “mengendap” tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat. Dewan juga menegaskan pentingnya transparansi dan koordinasi antara pemerintah daerah, Bank Kalsel, serta menggenjot realisasi anggaran teraebut melalui program yang langsung menyentuh masyarakat.