Hulu Sungai Selatan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, S.M., M.M., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Perda ini menjadi pedoman penting dalam mengoptimalkan potensi desa serta mendorong kemandirian masyarakat melalui pengembangan sumber daya lokal. Kamis (20/11/2025).
Kegiatan yang digelar di Desa Badaun, Kecamatan Daha Barat, H. Kartoyo menegaskan bahwa wilayah tersebut memiliki potensi alam yang sangat menjanjikan untuk dikembangkan, khususnya sektor perkebunan dan hasil pertanian lokal.
“Di Desa Badaun, Daha Barat ini ada potensi. Yang pertama ternyata kelapa di sini bagus, dan hari ini kelapa lagi booming. Seperti kelapa entok dan kelapa kopyor, di rumah makan harganya sampai 20 ribu, ini bisa kita manfaatkan. Tapi memang di sini tanahnya harus dinaikkan,” ujar H. Kartoyo.
Ia juga menyoroti potensi perkebunan yang cukup baik, namun sering terkendala banjir musiman. Oleh karena itu, diperlukan rekayasa khusus agar aktivitas perkebunan dapat berjalan sepanjang tahun.
“Tadi dari pembekal juga menyampaikan keinginan untuk melakukan rekayasa perkebunan. Media tanam di sini banyak, seperti ilung, kayapo, limbah sawit, dan hampa atau bekas gilingan padi. Semua ini bisa dijadikan media tanam, apalagi di daerah Permintas,” jelasnya.
Untuk mendukung pengembangan tersebut, H. Kartoyo menyampaikan perlunya desain lahan berupa lantai atau para-para agar tanaman dapat ditanam di atas permukaan dan tidak terdampak banjir.
“Supaya kebun ini berjalan sepanjang tahun, perlu dibuat lantai atau penyangga agar tanaman tidak kebanjiran. Ini baru pemikiran awal yang nanti akan kita teruskan kepada kepala dinas dan pengguna anggaran provinsi, untuk melihat kajian apa yang bisa diturunkan ke wilayah Daha Barat, terutama kawasan rawa,” tambahnya.

