Banjarmasin — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Supian HK menyampaikan harapan besarnya agar Rakor Pendidikan se-Kalimantan Selatan Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk melahirkan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat kompetensi guru, serta menurunkan angka anak putus sekolah di seluruh daerah.
Ia menegaskan bahwa sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama pembangunan daerah agar generasi muda Kalsel dapat bersaing di tingkat nasional maupun global.
“Semoga Rakor ini bukan hanya seremonial semata, program pendidikan harus menyentuh kebutuhan siswa dan guru secara langsung, termasuk memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan tanpa terkecuali,” ujar Supian HK
Rakor Pendidikan yang dilaksanakan di Galaxy Hotel Banjarmasin pada Selasa (25/11) malam ini digelar sebagai upaya memperingati Hari Guru Nasional, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam peningkatan kualitas pendidikan di Kalsel.
Dalam kesempatan tersebut, Supian HK juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, sekolah, organisasi profesi, hingga masyarakat agar seluruh program pendidikan berjalan selaras.
Menurutnya, sinergi menjadi kunci keberhasilan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana.
Dalam rangkaian Rakor, turut dilaksanakan Launching Gerakan Lawan Anak Putus Sekolah dan Digitalisasi Pendidikan sebagai program strategis yang bertujuan memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak di Kalimantan Selatan.
Supian HK menyambut baik peluncuran program tersebut dan menilai langkah ini menjadi momentum penting untuk memastikan tidak ada lagi anak di Kalsel yang tertinggal dari dunia pendidikan.
“Gerakan ini adalah bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap masa depan anak-anak Banua. Kami berharap seluruh instansi, sekolah, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal program ini agar benar-benar efektif di lapangan,” harapnya.
Rakor Pendidikan 2025 ini diharapkan dapat menyatukan pandangan dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan pendidikan mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan.

