HSS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) di dua tempat, yakni Sungai Kupang dan Gambah Dalam, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), pada 1 hingga 3 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peraturan daerah dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan daerah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Desy dalam sambutannya di Sungai Kupang. Di tempat ini, Desy mensosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Desy menekankan pentingnya perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan dalam masyarakat. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa anak-anak dan perempuan harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Sungai Kupang dan mendapat respon positif.

Di Gambah Dalam, Desy mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. “Kami ingin melestarikan budaya dan kearifan lokal HSS agar tidak hilang ditelan zaman,” kata Desy. Kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemuda Gambah Dalam.

Kegiatan SOSPER ini sangat relevan dengan isu terbaru di HSS, seperti kasus kekerasan anak dan perusakan lingkungan. Dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami peraturan daerah dan berperan aktif dalam melindungi anak dan lingkungan. “Manfaat nyata dari kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya peraturan daerah dan pelestarian budaya,” kata Desy.