Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah melalui rapat pendalaman materi bersama sejumlah pihak terkait, Rabu siang 25/03/26.
Rapat yang dipimpin oleh H. Husnul Fatahillah tersebut menjadi forum strategis dalam menghimpun berbagai masukan guna menyempurnakan substansi perubahan perda, sehingga lebih relevan dengan kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi saat ini.
Dalam kesempatan tersebut, Pansus III secara aktif meminta masukan, saran, serta pandangan dari instansi teknis dan pemangku kepentingan yang hadir. Masukan yang dihimpun meliputi berbagai aspek, mulai dari penguatan regulasi, mekanisme perizinan, sistem pengawasan, hingga optimalisasi pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.
H. Husnul Fatahillah menegaskan bahwa keterlibatan pihak terkait sangat penting dalam proses penyusunan perubahan perda, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.
“Kami ingin perda ini benar-benar aplikatif. Oleh karena itu, masukan dari pihak terkait menjadi hal yang sangat penting, terutama yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Sejumlah pihak yang hadir memberikan berbagai masukan, di antaranya perlunya pembaruan data potensi air tanah secara berkala, penguatan sistem monitoring dan pengawasan, serta penyesuaian tarif yang lebih proporsional. Selain itu, juga disampaikan pentingnya penerapan teknologi dalam pengelolaan air tanah serta penegakan aturan terhadap penggunaan air tanah yang tidak sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, aspek koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi terkait dinilai perlu diperkuat guna memastikan implementasi perda dapat berjalan efektif dan optimal.
Melalui pendalaman materi yang disertai dengan penyerapan masukan dari berbagai pihak ini, diharapkan Rancangan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 mampu menjadi regulasi yang komprehensif, adaptif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus melanjutkan pembahasan secara intensif, dengan tetap membuka ruang dialog dan masukan, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas serta mampu mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

