Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana penerapan regulasi terbaru Kementerian Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha Perkapalan Sungai, pada Selasa, 17 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Ismail Abdullah, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, M. Fitri Hernadi, A.P., M.Si., dan KBO Ditpolairud AKBP Agus Wahyudi.
Dalam forum tersebut, Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Provinsi Kalsel-Teng menyampaikan sejumlah keberatan terhadap rancangan regulasi yang dinilai berpotensi memberatkan pelaku usaha, khususnya pengusaha kecil dan menengah di sektor transportasi sungai.
IKASUDA menilai, aturan baru tersebut dapat menimbulkan beban administratif serta biaya tambahan yang signifikan. Selain itu, ketentuan yang diatur dikhawatirkan akan menghambat aktivitas transportasi sungai dan danau yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian masyarakat di wilayah daerah aliran sungai.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kalsel menyatakan komitmennya untuk menjembatani aspirasi para pelaku usaha dengan pemerintah pusat. Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan pentingnya regulasi yang berpihak pada keberlangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami di DPRD tentu mengapresiasi masukan dari IKASUDA. Regulasi memang penting untuk penataan, namun harus tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai aturan yang dibuat justru membebani pelaku usaha kecil dan mengganggu roda perekonomian masyarakat,” tegas Supian HK.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kalsel akan mendorong adanya evaluasi dan kajian ulang terhadap rancangan peraturan tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami akan memfasilitasi dan meneruskan aspirasi ini kepada pemerintah pusat agar ada ruang dialog dan penyempurnaan regulasi. Harapannya, kebijakan yang lahir nantinya benar-benar solutif, adil, dan tidak menghambat aktivitas transportasi sungai yang menjadi ciri khas Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Melalui RDP ini, DPRD Kalsel menegaskan perannya sebagai jembatan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat luas tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha dan masyarakat Banua.

