Banjarmasin – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong optimalisasi program administrasi kependudukan, khususnya percepatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pendataan penduduk nonpermanen, serta pendataan dini bagi pemilih KTP pemula. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan terkait program kerja tahun anggaran 2027, Rabu (14/10/26).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, S.H., menyampaikan bahwa penguatan pelayanan administrasi kependudukan memerlukan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar program yang telah direncanakan dapat berjalan optimal dan menjangkau masyarakat secara luas.
Salah satu perhatian utama Komisi I adalah pencapaian target penggunaan IKD. Berdasarkan pemaparan dalam rapat, realisasi penggunaan IKD di Kalimantan Selatan masih sekitar 18 persen, sementara target nasional sebesar 30 persen. Untuk itu, Rais mendorong Dukcapil Provinsi agar terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat identitas kependudukan digital di era modern.
Menurutnya, pemanfaatan smartphone yang semakin luas menjadi peluang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan identitas digital. Komisi I juga membuka peluang kolaborasi melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah agar informasi mengenai IKD dapat disampaikan lebih efektif kepada masyarakat.
Selain IKD, Komisi I turut menyoroti pentingnya pendataan penduduk nonpermanen (PNP), terutama warga yang telah lama berdomisili di Kalimantan Selatan. Rais menilai, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan dan transmigrasi, sehingga pendataan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan pendataan dini bagi calon pemilik KTP pemula. Program ini menyasar warga berusia 16 tahun yang mendekati usia wajib memiliki KTP, sehingga proses pendataan dan pelayanan dapat dipersiapkan lebih awal melalui pendekatan jemput bola.
Rais mengapresiasi Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah merespons arahan Ditjen Dukcapil terkait pendataan dini tersebut. Ia berharap langkah serupa dapat diikuti oleh seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan agar tidak ada daerah yang tertinggal dalam pelaksanaan program administrasi kependudukan.
“Kita ingin program administrasi kependudukan ini berjalan optimal melalui kolaborasi lintas sektor, baik dalam meningkatkan penggunaan IKD, mendata penduduk nonpermanen, maupun melakukan pendataan dini KTP pemula. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik dan menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Selatan,” ujar Rais Ruhayat.

