Hulu Sungai Selatan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Peraturan Daerah (Perda), serta Peraturan Perundang-undangan terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Longawang, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jumat (22/05/2026).

Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pemberdayaan masyarakat desa, sekaligus menggali berbagai potensi lokal yang dapat dikembangkan guna meningkatkan kesejahteraan warga.

Dalam kesempatan itu, Kartoyo menyoroti potensi usaha mikro dan industri rumahan yang telah berkembang secara turun-temurun di Desa Longawang, seperti produksi keripik singkong, tepung cingur, serta tape khas Desa Longawang yang telah dikenal masyarakat di berbagai daerah.

“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tadi kita juga menggali potensi-potensi yang ada di Desa Longawang sampai ke tingkat RT agar potensi masyarakat dapat teridentifikasi dengan baik,” ujar Kartoyo.

Menurutnya, implementasi pemberdayaan masyarakat memerlukan dukungan berbagai pihak melalui penguatan kebijakan, pendampingan, serta fasilitasi pengembangan usaha sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Kartoyo menilai potensi ekonomi masyarakat Desa Longawang memiliki peluang besar untuk terus dikembangkan sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa.

“Ada usaha masyarakat seperti keripik singkong, tepung cingur, dan tapai yang sudah berkembang secara turun-temurun. Potensi seperti ini perlu mendapat perhatian agar dapat terus tumbuh dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan IV yang salah satunya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kartoyo menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penguatan sektor ekonomi masyarakat melalui dukungan kebijakan sesuai fungsi dan kewenangan DPRD.

Sementara itu, Pembakal Desa Longawang, Mohammad Syahrani, menyampaikan mayoritas masyarakat desa bekerja pada sektor pertanian dan perkebunan. Namun demikian, industri rumahan turut menjadi salah satu sumber penghasilan tambahan masyarakat.

“Di Desa Longawang ada industri rumahan seperti tapai gumbili, tapai beras, kerupuk gumbili, dan kerupuk tepung atau cengor. Selain itu masyarakat juga memiliki aktivitas pertanian dan pekerjaan lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, produk tape khas Desa Longawang selama ini telah dipasarkan hingga wilayah Kandangan dan Negara, sehingga memiliki potensi ekonomi yang dapat terus dikembangkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.