Jakarta — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi dan pendalaman substansi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (20/10/26).

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., bersama jajaran Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel. Rombongan diterima oleh Nur Sabar, S.Sos., M.M., Kepala Subdirektorat Wilayah I pada Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi daerah, khususnya untuk memastikan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas memiliki substansi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Kalimantan Selatan.

H. Rais Ruhayat menegaskan bahwa Raperda tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan melalui pembahasan yang matang dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Harapan kami, Raperda tentang Pemberdayaan Ormas ini bisa segera dirampungkan. Karena itu, kami ingin memastikan substansinya benar-benar matang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rais.

Selain menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat juga mengemban amanah sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pemberdayaan Ormas. Dalam kapasitas tersebut, ia mendorong agar proses pembahasan berjalan optimal, termasuk dengan menindaklanjuti masukan dari Kemendagri sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan landasan yang jelas bagi pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, sekaligus memperkuat kontribusi ormas dalam mendorong partisipasi masyarakat, menjaga keharmonisan sosial, dan mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Nur Sabar menyampaikan dukungannya terhadap proses penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan Ormas. Sesuai kapasitas dan kewenangannya, ia menyatakan siap turut mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi tersebut sebagai wujud kolaborasi legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas.