Banjarmasin, Humas – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Rabu (7/1/2026) pagi, di Gedung DPRD Kalsel Lantai IV. RDP tersebut membahas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta kebijakan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan.

RDP ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi IV DPRD Kalsel di bidang kesehatan, khususnya dalam memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang adil, layak, dan merata melalui Program JKN.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Hj. Jihan Hanifha, S.H., menegaskan bahwa program pemutihan iuran harus dimanfaatkan secara optimal untuk membantu masyarakat yang mengalami tunggakan iuran, baik peserta mandiri maupun peserta PBI-PBU yang ditanggung pemerintah.

“Masih banyak persoalan di lapangan yang kami temukan, mulai dari tunggakan iuran hingga pemahaman masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan. Program pemutihan ini perlu disosialisasikan secara maksimal agar benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Hj. Jihan Hanifha.

Dalam RDP tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin memaparkan kondisi terkini kepesertaan JKN di Kalimantan Selatan, termasuk jumlah peserta aktif dan nonaktif, tingkat keaktifan, serta mekanisme pelaksanaan program pemutihan iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Asmar, mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Kota Banjarmasin telah mencapai 99,50 persen dengan tingkat keaktifan peserta sekitar 80 persen. Saat ini, terdapat sekitar 67 ribu peserta nonaktif yang dapat kembali mengakses layanan setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Sosial.

Melalui RDP ini, Komisi IV DPRD Kalsel mendorong BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar pelaksanaan Program JKN berjalan efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran.