Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD melalui kegiatan konsultasi dan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada Senin, 30/03/26. Kegiatan ini berlangsung di Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Jakarta.
FGD tersebut menjadi semakin strategis dengan kehadiran perwakilan pemerintah pusat, yakni Direktorat Produk Hukum Daerah serta Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran kedua pejabat tersebut memberikan penguatan dari sisi regulasi sekaligus arah kebijakan nasional dalam penyusunan tata tertib DPRD.
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, di antaranya Direktur DKSH dan DPRD, Dr. Deddy Winargan, S.STP., M.Si., Kasubdit Wilayah I DKSH, R. Hendy Nur Kusuma, S.STP., M.A., serta Analis Kebijakan Ahli Muda DKSH, Dra. Yuda Ningsih.
Kehadiran jajaran Kemendagri tersebut memberikan penguatan substansi pembahasan, khususnya dalam memastikan perubahan tata tertib DPRD tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah pusat.
Dalam forum diskusi, Pansus DPRD Kalsel menggali berbagai masukan penting terkait penyempurnaan substansi perubahan tata tertib. Beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan antara lain penguatan fungsi pengawasan, optimalisasi peran alat kelengkapan dewan, serta peningkatan efektivitas kinerja legislasi.
Selain itu, pembahasan juga mengarah pada penyesuaian tata tertib agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mampu menjawab tantangan dinamika pemerintahan daerah yang terus berkembang.
” Disini kita melakukan FGD dengan Kementrian Dalam Negeri yang di hadiri oleh seluruh anggota pansus dan alhamdulillah juga di hadiri oleh tiga Wakil Pimpinan DPRD, yang mana pembahasan pembahasan juga pada penyesuaian tata tertib agas selaras dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga mampu menjawab tantangan dinamika daerah yang berkembang dan sesuai dengan kearifan lokal yang ada di daerah kita ” jelas Ketua Pansus Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
Direktorat Produk Hukum Daerah dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya penyusunan tata tertib yang tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga mampu menjadi pedoman kerja yang jelas dan operasional bagi DPRD. Sementara itu, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD menyoroti pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif.
Para peserta FGD yang turut memberikan pandangan dan rekomendasi konstruktif. Masukan tersebut diharapkan mampu memperkaya rumusan perubahan tata tertib agar lebih komprehensif dan implementatif.

