Banjarmasin – Menyikapi surat pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Panitia Khusus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama mitra kerja melakukan pembahasan bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang PDRD.

Rapat pembahasan awalnya dibuka secara resmi oleh Ketua Pansus I H Muhammad Yani Helmi, Selasa, (11/08/2026), di ruang rapat Komisi II DPRD Provinsi Kalsel. Selanjutnya rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Pansus I H Jahrian (Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel) didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Firman Yusi selaku pengawas jalannya pembahasan.

H Jahrian mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kehadiran serta keterangan yang disampaikan oleh seluruh SKPD terkait. Untuk itu dirinya berharap, pembahasan Raperda ini bisa berjalan lancar dan dapat diselesaikan dengan cepat sehingga menghindari sanksi yang cukup berat dari pemerintah pusat.

“Jadi kalau pendapat Ulun, sebaiknya pansus ini dipercepat agar kiranya terlaksana dengan segera. Kalau enggak sanksi itu akan datang lagi”, terang Politisi Partai Nasdem.

Dalam rapat tersebut, selain mendengar paparan dan keterangan dari seluruh mitra kerja seperti Bapenda, BPKAD, BPSDMD, Biro Hukum dan Biro Umum Setdaprov Kalsel serta UPTD Sertifikasi Kompetensi SDM, juga mendapatkan tanggapan dan koreksi dari beberapa Anggota Pansus I.

Rencananya pembahasan akan diagendakan dalam waktu cepat setelah semua SKPD terkait melakukan perbaikan dan menyampaikan data terbaru yang telah disepakati dalam pembahasan bersama tadi.