Banjarmasin – Pansus (Panitia Khusus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) komitmen dalam percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Rapat kedua Pansus I yang digelar Rabu (11/3/26) ini membahas hasil kunjungan pansus ke Jawa Barat, Kemendagri, dan Sumatera. Rapat dilaksanakan dengan mengundang Biro Umum, Biro Hukum, hingga BPKAD Provinsi Kalsel.
Ketua Pansus I, Dirham Zain, mengatakan bahwa Kemendagri menyarankan agar perda ini cukup perubahan saja, tidak perlu menjadi perda baru karena jumlah pasal yang berubah di dalamnya tidak melebihi lima puluh persen. Namun, setelah melihat draft yang telah diperbaiki, Pansus memutuskan bahwa ini adalah sebuah perda baru, bukan perubahan.
“Kemendagri melalui BP Perda mengatakan bahwa perda ini cukup perubahan saja, tidak usah perda baru karena tidak melebihi 50 persen. Tapi, setelah kita lihat draft yang telah diperbaiki, ada 21 bab dan 181 pasal, sedangkan perda lama hanya 101 pasal. Artinya, ini sudah melebihi 50 persen,” tutur Dirham ditemui usai rapat.
Pansus I juga membahas mengenai sanksi administratif yang belum tercantum dalam draft Raperda. “Saya ingin menyampaikan bahwa dalam perda ini tidak tercantum bab atau pasal mengenai sanksi administratif. Ini perlu ditambah, karena untuk melaksanakan perda, wibawa atau kekuatan hukumnya harus kuat,” tambah Dirham.
Pansus I menargetkan Raperda Pengelolaan BMD ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Selanjutanya Dirham mengatakan akan melaksanakan 2 kali rapat pansus lagi. Dengan percepatan pembahasan Raperda ini, diharapkan pengelolaan barang milik daerah di Kalsel dapat lebih efektif dan efisien. “Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah,” tutup Dirham.

