Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Pansus II kembali menggelar rapat kerja membahas Raperda Penyelenggaraan Perdagangan pada Senin, (1/12/25) di Ruang Komisi II DPRD Kalsel.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari proses pendalaman materi yang telah dihimpun dari berbagai kunjungan kerja sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa raperda ini disusun untuk memperkuat sistem perdagangan daerah. Salah satunya agar tidak lagi terdampak secara signifikan seperti saat banjir besar di sejumlah wilayah Kalsel pada tahun 2020.
“Kami ingin Kalimantan Selatan tidak mengalami situasi seperti tahun 2020 ketika banjir mengganggu distribusi di banyak titik,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa zonasi pergudangan diperlukan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok agar disparitas antarwilayah tidak terlalu jauh dan tidak memicu inflasi di Kalsel.
Pansus II turut membahas penertiban perdagangan ilegal, seperti peredaran baju bekas dan penjualan sawit yang tidak tercatat, yang dinilai dapat merugikan ekonomi daerah dan mengganggu ketertiban pasar.
Yani Helmi menjelaskan bahwa raperda ini bersifat lintas sektor karena mencakup urusan perdagangan, ketahanan pangan, kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan, UMKM, dan koperasi sehingga memerlukan kolaborasi multipihak.
“Perda ini memang unik karena melibatkan banyak sektor dan menjadi satu-satunya di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi masuk dalam muatan raperda untuk menyesuaikan pengaturan perdagangan online dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Dengan penyusunan regulasi yang komprehensif ini, Pansus II berharap Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dapat menjadi instrumen strategis dalam memperkuat sistem perdagangan dan distribusi barang di Kalimantan Selatan.

