Jakarta – Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, pada Senin (30/3/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, S.Pi, dan diterima oleh Koordinator Hubungan Komersial, Ayhi Ruhiyat. Konsultasi tersebut difokuskan pada penguatan regulasi terkait pelaksanaan TJSLP, termasuk aspek Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.

Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, menyampaikan bahwa revisi perda ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Perda yang lama perlu kita perbaiki agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Kita ingin CSR perusahaan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan kali ini juga menyoroti secara tajam pembagian wilayah dampak CSR yang selama ini dikenal dengan istilah ring 1, ring 2, dan ring 3.

“Selama ini manfaat CSR cenderung terfokus pada ring 1. Padahal, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas perusahaan tidak terbatas pada wilayah tersebut. Oleh karena itu, kita mendorong agar manfaat CSR bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ayhi Ruhiyat menyambut baik langkah DPRD Kalsel dalam memperkuat regulasi TJSLP. Ia menilai, sinkronisasi antara kebijakan daerah dan ketentuan pusat sangat penting agar implementasi di lapangan berjalan optimal.

“Kami mendukung upaya DPRD dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif. Harapannya, perusahaan dapat menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya secara lebih terarah dan berdampak luas,” ungkapnya.

Melalui konsultasi ini, DPRD Kalsel berharap Raperda TJSLP yang sedang dibahas dapat menjadi payung hukum yang kuat, adil, dan mampu mendorong perusahaan untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.