Banjarmasin — DPRD Kalsel melalui Panitia Khusus (Pansus) II menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perdagangan daerah dengan memperdalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perdagangan pada Selasa, (11/11/25).
Di bawah pimpinan Ketua Pansus, Muhammad Yani Helmi, DPRD menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama, khususnya dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan regulasi yang berpihak pada pelaku usaha lokal.
Paman Yani menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang sebagai jawaban atas kebutuhan sebagai jawaban atas tantangan zaman dan digitalisasi yang berkembang begitu pesat, termasuk dalam dunia perdagangan.
Untuk itu, regulasi ini menurut Paman Yani, sapaan akrabnya, akan menyentuh berbagai komoditas strategis. Sebagai daerah penghasil, Kalsel dinilai layak mendapatkan pengaturan harga dan distribusi yang lebih adil serta menguntungkan masyarakat.
Sebagai contoh ujar Paman Yani, tata kelola beras di Banua. Meski Kalsel merupakan wilayah surplus beras, persoalan beras oplosan masih sering terjadi di lapangan.
“Pansus menilai perlunya regulasi yang mampu mencegah kerugian distribusi agar produksi lokal dapat terserap optimal, sekaligus melindungi petani dan pelaku usaha dari dampak pasar yang merugikan,” ujar Paman Yani.
Isu perdagangan pakaian bekas turut dibahas sebagai bagian dari upaya menjaga industri lokal. Paman Yani menegaskan bahwa regulasi harus mampu menyeimbangkan minat masyarakat terhadap barang bekas dan perlindungan UMKM, agar pelaku industri lokal tetap memiliki ruang usaha yang sehat dan berdaya saing.
Ke depan, Pansus II berencana mengundang pelaku perdagangan dari berbagai sektor untuk mengikuti uji publik. Langkah ini diambil agar Raperda benar-benar sesuai kebutuhan lapangan dan mampu mendorong iklim investasi yang lebih baik di Kalsel.
Paman Yani menegaskan komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang kuat, implementatif, dan berdampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

