Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) terus mengumpulkan materi dan menggali informasi ke berbagai daerah untuk menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Salah satunya dengan mendatangi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jalan Pahlawan No. 102, Surabaya.

Dipimpin Wakil Ketua Pansus II Firman Yusi dan Anggota beserta mitra kerja dari Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Perkim, dan Dinas Lingkungan Hidup lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev) dan jajaran, diruang rapat Gedung Bappeda Jatim, Senin, 30/03/2026.

Firman Yusi mengatakan, dipilihnya Jatim karena dalam pelaksanaan TJSLP di daerah ini dinilai telah berjalan sangat baik daripada di Kalsel.
“Hari ini pansus mencoba menggali pengalaman dan pengetahuan yang ada di Jatim tentang pelaksanaan TJSLP ini. Mudah-mudahan itu nanti memperkaya rancangan perda yang sedang kita godok sehingga nanti hasilnya jadi lebih apa lebih efektif dan bisa diaplikasikan”, ungkap Firman Yusi.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Firman, ada beberapa poin penting yang didapatkan, antara lain keberhasilan Jatim dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait pembagian program CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP). Serta membangun kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Jatim, melalui Forum pelaksanaan TSP/CSR.
“Poin yang paling penting, saya kira kaitannya dengan koordinasi dengan Kabupaten kota tadi. Kemudian apa namanya sharing-nya sasaran bukan sharing dana gitu”, jelas Firman.

Meski diakui dalam pembasahan sebelumnya ada wacana mewajibkan perusahaan untuk menyediakan dana CSR, namun berdasarkan pengalaman di Jatim ternyata hal tersebut kurang mendapat respon positif dari perusahaan.
“Memang ada beberapa wacana, misalnya kemarin di pembahasan, bagaimana kalau di perda ini dicantumkan kewajiban dana untuk teman teman CSR. Tapi tadi pengalaman dari teman teman Jawa Timur justru perusahaan perusahaan bisa jadi agak enggan untuk bergabung kalau yang kita wajibkan adalah dana. Maka pilihannya adalah sharingnya program dan sasaran. Saya kira lebih masuk akal kalau kita sharing program dan sasaran daripada pembiayaan”, terang Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kabid Rendalev Bappeda Jatim Yusuf Ardyasana berterimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi atas kunjungan Pansus II beserta rombongan. Dan berharap pertemuan ini menjadi media untuk saling belajar dan berkolaborasi dalam upaya memberikan panduan kepada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan CSR.
“Yang jelas semua permasalahan di daerah itu nggak bisa diselesaikan oleh pemerintah. Butuh dukungan dari perusahaan, masyarakat atau pihak lain. Dengan meningkatkan partisipasi melalui forum CSR, membantu lewat program dan sasaran yang sama dengan pemerintah”, pungkas Yusuf.