Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja bersama sejumlah stakeholder untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (11/03/26) pagi.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah. Dalam pertemuan itu, Pansus III mengundang berbagai pihak terkait guna menghimpun masukan serta pandangan terhadap materi raperda yang tengah dibahas.
Salah satu pihak yang turut diundang adalah perwakilan Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN). Namun dalam rapat tersebut, pihak ASPADIN menyampaikan bahwa draf raperda baru mereka terima pada hari yang sama, sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajari lebih lanjut isi dokumen tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Husnul Fatahillah mengatakan bahwa pihak ASPADIN meminta waktu untuk mengkaji materi raperda bersama para anggotanya yang berjumlah sekitar 30 orang.
“Mereka meminta waktu untuk mempelajari draf raperda ini terlebih dahulu dan akan merapatkannya bersama anggota ASPADIN lainnya. Rencananya mereka akan melakukan pertemuan internal terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan dari pertemuan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pansus III DPRD Kalsel sebagai bahan masukan dalam proses penyempurnaan raperda, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Lebih lanjut Husnul menerangkan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam raperda tersebut, di antaranya terkait perizinan pengeboran air tanah, pengaturan penggunaan air tanah termasuk ketentuan kedalaman pengeboran, hingga aspek pajak dari pemanfaatan air tanah.
Menurutnya, kewenangan pemerintah provinsi dalam hal ini berada pada aspek perizinan dan pengawasan pengambilan air tanah. Sementara itu, terkait pajak dari pemanfaatan air tanah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pihak Pansus III akan mencoba berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menggali informasi yang dibutuhkan guna penyempurnaan isi dari payung hukum ini sendiri nantinya.

