Bandung – Untuk memperkaya materi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) didampingi Dinas ESDM Provinsi Kalsel melakukan studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2026). Kunjungan ini difokuskan pada pendalaman aspek teknis dan regulasi agar perda yang disusun lebih komprehensif dan aplikatif.
Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah, mengatakan kunjungan tersebut menghasilkan berbagai masukan penting dari pemerintah pusat. “Banyak masukan, saran, dan pendapat terkait aturan terbaru, ini menjadi rujukan kami bersama dalam perda ini, supaya perda ini lebih baik dan sempurna supaya nanti menjadi rujukan bagi pengusaha yang ada di Kalsel,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat guna mematangkan substansi regulasi. “Selanjutnya kami akan di bulan April akan diadakan pembahasan secara detail dan kami berharap dengan sudah ada pencerahan dari ESDM kami bisa memfinalisasi draft ini sesuai ketentuan perundangan yang di atasnya,” kata Husnul.
Melalui komparasi tersebut, DPRD berupaya menyelaraskan materi perubahan perda dengan regulasi nasional, termasuk dalam hal perizinan, pengawasan, dan perlindungan terhadap sumber daya air tanah. Penguatan ini dinilai penting agar pemanfaatan air tanah, khususnya oleh perusahaan, tetap terkendali, tidak merugikan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.
Kepala Bagian Umum PATGTL, Yunara Dasa Triana, menyatakan pihaknya mendukung langkah DPRD Kalimantan Selatan dalam melakukan revisi regulasi tersebut. Ia menegaskan, PATGTL siap memberikan masukan teknis yang dibutuhkan Pansus III agar penyusunan perda tetap selaras dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku saat ini.

