Denpasa – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 terus memperdalam materi, khususnya pada penguatan mekanisme penyusunan rekomendasi LKPj pada sektor pembangunan dan infrastruktur sebagai instrumen evaluasi kinerja kepala daerah.
Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah, menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari mekanisme pembahasan rekomendasi, kepastian batas waktu 30 hari, hingga indikator penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah. Ia juga mempertanyakan dasar penyusunan rekomendasi, apakah berbasis temuan lapangan, hasil audit, atau hanya evaluasi administratif.
“Yang kami dalami bukan hanya prosedurnya, tapi bagaimana rekomendasi LKPj itu relevan, punya dampak, dan bisa ditindaklanjuti dengan jelas. Perbedaan mekanisme di daerah lain justru bisa jadi bahan bagi kami untuk memperkuat sistem yang lebih efektif di Kalsel,” tutur Husnul dihadapan forum studi komparasi bersama DPRD Provinsi Bali, Rabu (23/4/2026).
Berdasarkan penjelasan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Bali, I Nyoman Eddy, pembahasan rekomendasi di DPRD Bali difokuskan pada Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar), tanpa melibatkan Komisi-komisi.
Selain itu, ketentuan batas waktu 30 hari dalam regulasi tidak dibedakan secara tegas antara hari kerja atau hari kalender, yang terpenting pembahasan dilakukan seefisien mungkin. DPRD Bali juga tidak melakukan peninjauan lapangan dalam proses penyusunan rekomendasi, sementara pembahasan program pembangunan, termasuk infrastruktur, difokuskan dalam pembahasan APBD.
Perbedaan pendekatan tersebut menjadi bahan refleksi bagi Pansus III DPRD Kalsel dalam memperkuat mekanisme pembahasan LKPj, khususnya terkait pentingnya keterlibatan alat kelengkapan dewan, dukungan data lapangan, serta sinkronisasi antara rekomendasi LKPj dan arah kebijakan pembangunan daerah.

