Batulicin, Humas — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (13/04/2026).
Puluhan warga Desa Sarigadung terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam penyampaiannya, Alpiya juga menyinggung terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang resmi berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa implementasi PP TUNAS mencakup pembatasan akses akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun, seperti Instagram, TikTok, YouTube, X, Facebook, hingga Roblox. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Menurut Alpiya, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki peran strategis dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Ia menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan mencakup peningkatan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, kesetaraan hak, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara itu, perlindungan anak diarahkan pada upaya mencegah berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak anak, baik secara fisik maupun emosional.
Dalam sesi dialog, salah satu warga menyampaikan aspirasi terkait maraknya praktik tempat hiburan malam ilegal dan asusila di wilayah Kecamatan Simpang Empat yang dinilai meresahkan masyarakat. Warga juga menyebutkan bahwa lokasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Alpiya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna menindaklanjuti dan menertibkan permasalahan tersebut.
Pada kegiatan tersebut, Alpiya turut didampingi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Ia menambahkan, berbagai masukan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan Sosper akan menjadi bahan pembahasan di DPRD Provinsi Kalsel, termasuk penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, khususnya terkait perlindungan anak di era digital.

